Terpidana Rodrigo Ajukan PK Lagi, Ingin Buktikan Gangguan Jiwa

Minggu, 26 April 2015 | 16:26 WIB
Terpidana Rodrigo Ajukan PK Lagi, Ingin Buktikan Gangguan Jiwa
Sepupu terpidana mati Rodrigo Gularte , Angelita Muxfeldt, datang ke Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), di Jakarta, Rabu (18/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana mati kasus narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte, akan mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Tangerang. Rodrigo adalah satu dari sembilan terpidana mati yang sudah mendapat surat pemberitahuan dari jaksa bahwa akan dieksekusi pada Rabu (29/4/2015) pagi.

"Kuasa hukum akan melakukan peninjauan ke PN Tangerang, Senin 27 April 2015 sekitar pukul 10.00 WIB dengan adanya bukti baru (novum) yang terdiri dari 22 bukti kondisi Rodrigo yang mengalami gangguan jiwa sejak 1982," kata Ajeng Larasakti, salah satu kuasa hukum Rodrigo dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2015).

Salah satu bukti yang akan dibawa ke persidangan ialah hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap bahwa Rodrigo didiagnosis mengalami Skizofrenia Paranoid dan DD atau gangguan bipoler dengan ciri psikotik, tanggal 11 Februari 2015.

Ini merupakan kali kedua Rodrigo mengajukan PK, sebelumnya kuasa hukum mengajukannya terkait keputusan hakim.

Ajeng menilai kondisi kejiwaan terpidana tidak pernah menjadi pertimbangan majelis hakim tingkat pertama hingga inkracht.

Dengan adanya langkah hukum PK yang ditempuhnya, menurut Ajeng seharusnya kejaksaan tidak dapat melakukan eksekusi mati terhadap kliennya.

"Dengan adanya novum yang akan diajukan dalam permohonan peninjauan kembali oleh Rodrigo pihak kejaksaan tidak diperkenankan untuk melakukan eksekusi," kata Ajeng.

Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis sepuluh nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.

Kesepuluh terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Akan tetapi, berdasarkan informasi salah seorang anggota tim penasihat hukum terpidana mati Rodrigo Gularte,  Christina Windiarti, saat ditemui wartawan di Cilacap, kemarin malam, hanya ada sembilan terpidana mati yang menerima notifikasi pelaksanaan eksekusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI