Suara.com - Beberapa pengacara mengatakan dari sepuluh terpidana yang semula akan dieksekusi Rabu (29/4/2015) pagi, hanya ada sembilan terpidana yang diberi surat berita acara atau pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Dengan kata lain, eksekusi terhadap satu terpidana, yakni Serge Areski Atlaoui asal Prancis bakal ditunda sampai proses hukum selesai.
"Yang dari Prancis itu belum diberitahu, mungkin upaya hukum belum selesai," kata pengacara terpidana mati Raheem Agbaje Salami, Utomo Karim, di Cilacap, Jawa Tengah, saat dihubungi Suara.com, Minggu (26/4/2015).
Ismail tidak tahu pasti alasan Serge belum diberitahu tentang pelaksanaan hukuman mati.
Ismail mengatakan berita acara tersebut diberikan jaksa kepada sembilan terpidana pada Sabtu (25/4/2015) di Lapas Besi, Nusakambangan.
"Jadi, kan kemarin terpidana mati sudah diberitahu, dipanggil satu persatu oleh jaksa. Dibuatkan berita acara," kata Karim.
Dalam selembar berkas berita acara, kata karim, disebutkan eksekusi akan dilaksanakan Rabu (29/4/2015) pagi.
Surat pemberitahuan tersebut isinya antara lain grasi sudah ditolak, rencana eksekusi, kemudian permintaan terakhir terpidana.
"Isinya memberitahukan bahwa grasi anda sudah ditolak, bla-bla-bla, lalu nama, identitas disebut, rencana eksekusi akan dilakukan 29 April sampai permintaan terakhir apa," katanya.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis sepuluh nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.
Kesepuluh terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Akan tetapi, berdasarkan informasi salah seorang anggota tim penasihat hukum terpidana mati Rodrigo Gularte, Christina Windiarti saat ditemui wartawan di Cilacap, kemarin malam, hanya ada sembilan terpidana mati yang menerima notifikasi pelaksanaan eksekusi.
"Hanya sembilan yang menerima notifikasi, Rodrigo yang terakhir terima," katanya.
Sementara dalam sejumlah pemberitaan, dikutip dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa terpidana mati Serge ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menurut dia, eksekusi terhadap Serge akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN. Dengan demikian, eksekusi tahap kedua hanya dilakukan terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba.
Apakah kebijakan terhadap terpidana mati Serge terkait dengan tekanan pemerintah Prancis terhadap pemerintah Indonesia agar tidak jadi mengeksekusi Serge?