Suara.com - Beberapa pengacara mengatakan dari sepuluh terpidana yang semula akan dieksekusi Rabu (29/4/2015) pagi, hanya ada sembilan terpidana yang diberi surat berita acara atau pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Dengan kata lain, eksekusi terhadap satu terpidana, yakni Serge Areski Atlaoui asal Prancis bakal ditunda sampai proses hukum selesai.
"Yang dari Prancis itu belum diberitahu, mungkin upaya hukum belum selesai," kata pengacara terpidana mati Raheem Agbaje Salami, Utomo Karim, di Cilacap, Jawa Tengah, saat dihubungi Suara.com, Minggu (26/4/2015).
Ismail tidak tahu pasti alasan Serge belum diberitahu tentang pelaksanaan hukuman mati.
Ismail mengatakan berita acara tersebut diberikan jaksa kepada sembilan terpidana pada Sabtu (25/4/2015) di Lapas Besi, Nusakambangan.
"Jadi, kan kemarin terpidana mati sudah diberitahu, dipanggil satu persatu oleh jaksa. Dibuatkan berita acara," kata Karim.
Dalam selembar berkas berita acara, kata karim, disebutkan eksekusi akan dilaksanakan Rabu (29/4/2015) pagi.
Surat pemberitahuan tersebut isinya antara lain grasi sudah ditolak, rencana eksekusi, kemudian permintaan terakhir terpidana.
"Isinya memberitahukan bahwa grasi anda sudah ditolak, bla-bla-bla, lalu nama, identitas disebut, rencana eksekusi akan dilakukan 29 April sampai permintaan terakhir apa," katanya.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis sepuluh nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.
Kesepuluh terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).