Perjuangan Terakhir, Setidaknya Saat Hadap Tuhan, Identitas Benar

Siswanto Suara.Com
Minggu, 26 April 2015 | 14:17 WIB
Perjuangan Terakhir, Setidaknya Saat Hadap Tuhan, Identitas Benar
Ilustrasi penjara [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Utomo Karim baru saja keluar dari Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menemui kliennya, terpidana mati Raheem Agbaje Salami asal Nigeria, Minggu (26/4/2015).

Saat dihubungi suara.com via telepon jam 13.50 WIB, Karim masih berada di Cilacap. Karim mengatakan kliennya beserta delapan terpidana mati lainnya sudah dibuatkan berita acara atau pemberitahuan oleh kejaksaan pada Sabtu (25/4/2015) mengenai pelaksanaan eksekusi mati.

"Jadi, kan kemarin terpidana mati sudah diberitahu, dipanggil satu persatu oleh jaksa. Dibuatkan berita acara," kata Karim.

Dalam selembar berkas berita acara, kata karim, disebutkan eksekusi akan dilaksanakan Rabu (29/4/2015) pagi. Lembar pemberitahuan terhadap Raheem diberikan di Lapas Besi, Nusakambangan.

"Jam pastinya saya belum tahu, tapi bisa Rabu bisa subuh atau rabu dini hari," kata dia.

Ketika ditanya nasib upaya hukum yang selama ini di pengadilan, Karim mengatakan sudah selesai dan kalaupun dilanjutkan perjalanannya akan sangat berat.

"Kita sudah ditolak di PTUN. Ya sudah selesai, kalau ambil langkah yang lain sudah berat karena kemauan dari pemerintah ya eksekusi saja," katanya.

Menurut Karim dalam melaksanakan hukuman mati, pemerintah menerapkan sistem pukul rata kepada semua terpidana.

"Tidak dilihat kasus per kasus seperti apa. Main pukul rata. Itu yang kita sayangkan, karena setiap orang kan beda-beda. Ada yang sudah lama dipenjara, ada yang berkelakuan baik," kata Karim.

Karim menilai proses peradilan di Indonesia masih kurang fair. Ia menyontohkan kasus nenek Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani yang tetap divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2015).

"Kita tidak usah bicara narkoba, kasus Nenek Asyafani itu kan kayu yang jadi barang bukti diragukan, tapi tetap divonis. Kkarena ia orang lemah. Kan sistem peradilan kita kan gitu, tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum kita belum berkeadilan, hukum kita belum benar," katanya.

Lebih jauh Karim mengatakan saat kliennya, Raheem, mendapatkan berita acara dari jaksa, Raheem menyatakan keberatan.

"Keberatan soal nama, namanya kan sebenarnya bukan itu, soal kewarganegaraannya, umur dan alamat. Jadi kita bikin surat keberatan, kita tolak yang tertera di berita acar tersebut," kata Karim.

Tapi, kata Karim, surat keberatan terhadap berita acara tetap tidak bisa menghindari eksekusi mati.

"Tapi setidak-tidaknya saat menghadap sang Khalik, sudah benar identasnya," kata Karim.

Surat keberatan diserahkan kepada jaksa dan ditulis pakai tulisan tangan.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Foto Hantu di Belakang Anak Kecil Ini Bikin Merinding

Keren, Ray Sahetapy Main di Film "Captain America"

Lahir dengan 4 Tangan dan 4 Kaki, Bayi Dianggap Titisan Ganesha

Gumpalan Asap Letusan Gunung Calbuco Membentuk Sosok 'Dewa'

Jadi Pembicara Diskusi Publik, SBY Didemo Mahasiswa Unas

Ada Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI