"Kita tidak usah bicara narkoba, kasus Nenek Asyafani itu kan kayu yang jadi barang bukti diragukan, tapi tetap divonis. Kkarena ia orang lemah. Kan sistem peradilan kita kan gitu, tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum kita belum berkeadilan, hukum kita belum benar," katanya.
Lebih jauh Karim mengatakan saat kliennya, Raheem, mendapatkan berita acara dari jaksa, Raheem menyatakan keberatan.
"Keberatan soal nama, namanya kan sebenarnya bukan itu, soal kewarganegaraannya, umur dan alamat. Jadi kita bikin surat keberatan, kita tolak yang tertera di berita acar tersebut," kata Karim.
Tapi, kata Karim, surat keberatan terhadap berita acara tetap tidak bisa menghindari eksekusi mati.
"Tapi setidak-tidaknya saat menghadap sang Khalik, sudah benar identasnya," kata Karim.
Surat keberatan diserahkan kepada jaksa dan ditulis pakai tulisan tangan.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Foto Hantu di Belakang Anak Kecil Ini Bikin Merinding
Keren, Ray Sahetapy Main di Film "Captain America"
Lahir dengan 4 Tangan dan 4 Kaki, Bayi Dianggap Titisan Ganesha