Suara.com - Pengacara Utomo Karim baru saja keluar dari Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menemui kliennya, terpidana mati Raheem Agbaje Salami asal Nigeria, Minggu (26/4/2015).
Saat dihubungi suara.com via telepon jam 13.50 WIB, Karim masih berada di Cilacap. Karim mengatakan kliennya beserta delapan terpidana mati lainnya sudah dibuatkan berita acara atau pemberitahuan oleh kejaksaan pada Sabtu (25/4/2015) mengenai pelaksanaan eksekusi mati.
"Jadi, kan kemarin terpidana mati sudah diberitahu, dipanggil satu persatu oleh jaksa. Dibuatkan berita acara," kata Karim.
Dalam selembar berkas berita acara, kata karim, disebutkan eksekusi akan dilaksanakan Rabu (29/4/2015) pagi. Lembar pemberitahuan terhadap Raheem diberikan di Lapas Besi, Nusakambangan.
"Jam pastinya saya belum tahu, tapi bisa Rabu bisa subuh atau rabu dini hari," kata dia.
Ketika ditanya nasib upaya hukum yang selama ini di pengadilan, Karim mengatakan sudah selesai dan kalaupun dilanjutkan perjalanannya akan sangat berat.
"Kita sudah ditolak di PTUN. Ya sudah selesai, kalau ambil langkah yang lain sudah berat karena kemauan dari pemerintah ya eksekusi saja," katanya.
Menurut Karim dalam melaksanakan hukuman mati, pemerintah menerapkan sistem pukul rata kepada semua terpidana.
"Tidak dilihat kasus per kasus seperti apa. Main pukul rata. Itu yang kita sayangkan, karena setiap orang kan beda-beda. Ada yang sudah lama dipenjara, ada yang berkelakuan baik," kata Karim.
Karim menilai proses peradilan di Indonesia masih kurang fair. Ia menyontohkan kasus nenek Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani yang tetap divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2015).