Suara.com - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon, pada hari Sabtu (25/4/2015) di New York, Amerika Serikat, menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak mengeksekusi 10 terpidana mati kasus narkoba.
Sejauh ini, Indonesia sudah memastikan bahwa tujuh dari 10 terpidana mati, termasuk dua warga negara Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan serta satu warga negara Nigeria akan dieksekusi dalam hitungan hari, kemungkinan paling cepat hari Selasa (28/4/2015).
Selain mereka ada pula warga negara asal Brasil, Ghana, dan Filipina. Sementara itu, seorang terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui diberikan penangguhan hukuman mati dan tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat.
Sekjen PBB Ban Ki-moon, lewat juru bicaranya, mendesak Presiden Joko Widodo untuk "segera mempertimbangkan untuk memberlakukan moratorium hukuman mati di Indonesia, yang mengarah pada penghapusan undang-undang hukuman mati".
"Di bawah undang-undang internasional, jika hukuman mati hendak digunakan, itu seharusnya dikenakan pada kejahatan yang paling serius saja, seperti mereka yang terlibat pada kasus pembunuhan internasional, dan hanya dengan aturan-aturan yang tepat," kata juru bicara Ban.
Seperti diketahui, Indonesia baru kembali memberlakukan hukuman mati pada tahun 2013 silam setelah lima tahun.
"Pelanggaran terkait kasus narkoba secara umum tidak termasuk kategori 'kejahatan paling serius'," tutupnya.
Seruan Ban Ki-moon ini bukan yang pertama. Pada bulan Februari lalu, Ban Ki-moon turut meminta agar hukuman mati yang selama ini diberlakukan di Indonesia dihapuskan.
Menurut juru bicara PBB Stephane Dujarric, keberatan terhadap eksekusi mati di Indonesia telah disampaikan Ban kepada Menlu RI Retno LP Marsudi.
Dalam pembicaraan antara Ban dan Retno, Sekjen PBB itu menyampaikan keberatannya terhadap eksekusi mati yang baru-baru ini kembali dijalankan di Indonesia.