Suara.com - Koordinator aksi Jaringan Buruh Migran Indonesia Karsiwen membela terpidana mati kasus narkotika asal FIipina, Mary Jane Fiesta Veloso.
"Kami sangat percaya bahwa Mary Jane hanyalah korban dan bukan pedagang narkoba yang beroperasi di Asia Tenggara," kata Karsiwen di Bundaran otel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2015).
Itu sebabnya, Jaringan Buruh Migran Indonesia meminta pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi mati terhadap Mary Jane.
Karsiwen menyamakan nasib Mary Jane seperti 228 buruh migran Indonesia yang kini juga terancam hukuman mati di negara tempat mereka bekerja.
"Hidup Mary Jane kini hanya di tangan Presiden Jokowi yang memiliki hak istimewa untuk membebaskan Mary Jane dan buruh migran lainnya dari hukuman mati," kata Karwisen.
"Faktanya sebagian besar BMI yang mengalami kekerasan, pelecehan seksual dan bentuk pelanggaran HAM hingga hukuman mati tidak dapat diselamatkan oleh pemerintah Indonesia, seperti Zaenab dan Karmi yang dihukum mati baru-baru ini," Karsiwen menambahkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) mengeluarkan surat perintah kepada jaksa eksekutor untuk mempersiapkan dan melaksanakan eksekusi pada terpidana mati dan surat itu tertanggal 23 April 2015.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan segera dieksekusi secara serentak di Pulau Nusakambangan.
Kesepuluh terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat, yakni yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Mary Jane Fiesta Veloso merupakan terpidana mati terakhir yang masuk Nusakambangan setelah dipindahkan dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta, Jumat (24/4/2015) pagi.