Suara.com -
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkap praktik prostitusi "online" atau daring yang menawarkan anak di bawah usia. Praktik itu dijalankan di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan.
"Praktik prostitusi itu sudah berjalan 6 bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Sabtu (25/4/2015).
Heru mengatakan petugas menggerebek 2 unit tower atau menara di Apartemen Kalibata. Yaitu Nomor 05CT Tower Jasmine dan Nomor 08AU Tower Herbras pada Jumat (24/4) malam.
Heru menyebutkan polisi meringkus seorang pria yang diduga tangan kanan bos berinisial FMH (25) dan enam orang pekerja seks berusia antara 17 tahun hingga 20 tahun.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon selular, dua kartu akses apartemen, satu buah alat kontrasepsi, uang tunai Rp600.000, satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) FMH dan satu kunci kamar. (Antara)