Di Masa Sidang Kali Ini DPR Hanya Tuntaskan Satu UU

Sabtu, 25 April 2015 | 05:49 WIB
Di Masa Sidang Kali Ini DPR Hanya Tuntaskan Satu UU
Presiden Joko Widodo saa foto bersama pimpinan negara sahabat dan pimpinan parlemen di Konferensi Parlemen Asia Afrika di DPR RI. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mengakhiri masa sidang III 2014-2015, DPR telah melaksanakan fungsi legislasinya, terutama dalam menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas tahun 2015, termasuk RUU tentang penetapan Perppu nomor 1/2015 tentang KPK menjadi UU yang baru disetujui dalam paripurna ini.

Pernyataan ini dikatakan oleh Ketua DPR Setya Novanto yang disampaikan dalam pidato penutupan masa sidang III dalam rapat paripurna, DPR, Jakarta, Jumat (24/4/2015). Sambil mengatakan, DPR akan memulai masa sidang IV pada Senin (18/5/2015) nanti.

"Untuk kali ini (RUU menjadi UU) hanya 1 karena waktu yang pendek, dan banyaknya agenda kenegaraan seperti Konfrensi Asia Afrika," kata Setya.

Dia menambahkan, adapun RUU yang sedang dalam proses pembahasan adalah RUU tentang pengesahan perjanjian bantuan timbal balik dalam maslaah pidana antara RI dan Republik Sosialis Vietnam.

Selain itu, Setya mengatakan, ada beberapa RUU yang sedang disusun, di antaranya RUU tentang Radio dan Televisi Republik Indonesia, RUU tentang penyiaran, RUU tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan, RUU tentang Jasa Konstruksi, dan, RUU tentang Arstiek,
Kemudian, tambahnya, RUU tentang perubahan atas UU nomor 19/2003 tentang BUMN, RUU tentang penyandang disabilitas, RUU tentang pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji dan penyelenggaraan umroh.

Serta, Setya menambahkan, RUU tentang perubahan atas UU nomor 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, RUU tentang perubahan atas UU perbankan. Dan, DPR juga telah mengadakan RDPU RUU tentang pertanahan.

"Terkait dengan pelaksanaan prolegnas 2015-2019, Badan Legislatif telah melakukan sosialisasi prolegnas ke beberapa daerah dan stakeholder terkait," kata Politisi Golkar ini.

Setya juga menambahkan, DPR juga memberikan perhatian terhadap putusan MK tentang dibatalkannya UU nomor 7/2004 tentang sumber daya air dan memberlakukan kembali UU nomor 11/1974 tentang pengairan untuk mengatur masalah sumber daya air.

"Untuk itu, DPR meminta pemerintah untuk segera mengajukan RUU mengenai sumber daya air," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI