DPR Setuju Perppu KPK jadi UU, Menkumham: Mantap!

Jum'at, 24 April 2015 | 23:18 WIB
DPR Setuju Perppu KPK jadi UU, Menkumham: Mantap!
Menkumham Bahas Konflik Parpol
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Paripurna DPR menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1/2005 tentang KPK menjadi undang-undang. Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasona H Laoly menyebut, hal itu mantap.

"Kita berharap pemberantasan korupsi bisa lebih baik, dan terlaksana lebih baik. Mantaap. Oke ya," kata Yasona, usai menghadiri rapat paripurna kali ini, Jumat (24/4/2015) malam.

Dalam paripurna kali ini, Ketua Komisi III Azis Syamsudin membacakan hasil rapat di Komisi III tentang Perppu ini. Sejumlah Fraksi menerima Perppu ini untuk menjadi UU dengan catatan.

"Memberikan persetujuan terhadap undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1/2005 tentang KPK menjadi UU dan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan rapat paripurna hari ini, Jumat 24 April," kata Azis dalam memberikan pandangan Komisi III di rapat paripurna.

Catatan yang diberikan Komisi III adalah penunjukan anggota sementara pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Perppu nomor 1/2015 tentang perubahan atas UU nomor 30/2002 tentang KPK, pemerintah harus memperhatikan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU nomor 30/2002 tentang KPK. Persyaratan itu di antaranya batas umur dan latar belakang pendidikan.

Kemudian, Komisi III meminta pemerintah dengan segera mempercepat proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2015-2019.

Juga, tambahnya, meminta agar terdapat perubahan terhadap materi dalam UU nomor 30/2002 tentang KPK dalam hal meningkatkan kedudukan Komite Etik pada KPK yang bersifat ad hoc menjadi permanen untuk mengawasi kinerja KPK.

Serta, meminta agar terdapat perubahan terhadap UU nomor 30/2002 tentang KPK untuk menjaga marwah dan independensi KPK yakni dalam hal pimpinan KPK tidak boleh mengundurkan diri untuk menjadi pejabat negara lainnya selama menjabat menjadi pimpinan KPK dan dua tahun pasca menjabat sebagai pimpinan KPK, atau menawarkan diri dengan berbagai imbalan, seperti penyelesaian kasus.

Dalam hal ini, Pemerintah, sambung Azis, juga sudah menerima catatan ini. Serta, setuju untuk melakukan revisi atas UU nomor 30/2002 tentang KPK menjadi usul inisiatif DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI