Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan (Kalsel) Bambang Alamsyah terkait penyidikan kasus yang menjerat politisi PDIP Adriansyah.
"KPK telah memeriksa Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah, dilakukan di Brimobda Kalsel, Kamis (23 April) kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015).
Kata Priharsa, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bambang terkait penyitaan beberapa dokumen saat penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah dinas bupati Tanah Laut pada Senin 20 April lalu.
"Salah satunya (Bambang) dikonfirmasi terkait beberapa dokumen yang disita termasuk mekanisme pemberian izin usaha di Tanah Laut," papar Priharsa.
Selain memeriksa Bambang, penyidik KPK, kata Priharsa juga memeriksa empat saksi lainnya yang bekerja sebagai pegawai di Kabupaten Tanah Laut. Status Bambang, lanjutnya, masih dimintai keterangan sebagai saksi.
"Penyidik fokus pada dua tersangka yang sudah ada. Sampai saat ini, statusnya (Bambang) masih saksi," katanya.
KPK sebelumnya menangkap Adriansyah bersama Direktur PT MMS Andrew Hidayat saat menggelar operasi tangkap tangan di Bali, Jumat (9/4/2015)
Dalam OTT itu, jenyidik juga berhasil menyita uang dengan nominal sekitar Rp440 juta dengan mata uang dolar Singapura dan rupiah. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan izin PT MMS di Kabupaten Tanahlaut.
Atas perbuatannya itu, Adriansyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan Andrew Hidayat diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Kasus Adriansyah, KPK Telah Periksa Bupati Tanah Laut
Jum'at, 24 April 2015 | 22:16 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
26 November 2024 | 23:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI