Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas penyidikan kasus yang menjerat mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI) dilimpahkan ke pengadilan, pekan depan.
"Pekan depan berkas FAI dilimpahkan ke pengadilan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015).
Terkait tempat persidangan yang bakal dijalani Fuad, KPK telah mengajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung agar sidang dipindah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Fuad yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) di kediamanan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur meminta agar kasus yang menjeratnya bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
"Sidang di Jakarta selalu dimungkinkan ada lingkup kewenangan di MA selalu dimungkinkan untuk memindahkan tempat persidangan," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki.
KPK, kata Ruki siap berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi adanya gangguan jika Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu disidangkan di Surabaya.
"Di Jatim itukan ada Poltabes, Pangdam kalau perlu minta bantuan Marinir," kata dia.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha sebelumnya mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Fuad ke tingkat penuntutan, Kamis (9/4/2015).
"Penyidik melimpahkan berkas dan tersangka FAI ke Penuntut Umum (JPU) KPK atau tahap dua," kata Priharsa.
Dengan itu, katanya, tiga perkara yang disangkakan kepada Fuad akan segera disidangkan.