Suara.com - Panitia Kerja Pemilukada memutuskan tiga poin penting dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk dilaksanakan oleh KPU dalam menyelenggarakan pemilukada serentak pada Desember 2015.
Anggota Komisi II DPR Malik Haramain mengatakan, poin pertama, KPU diminta melibatkan seluruh partai politik untuk ikut dalam proses pemilukada.
Poin kedua, PKPU nantinya juga akan mengatur berlangsungnya islah bagi parpol yang bersengketa sebelum pendaftaran pemilukada ditutup.
Dan terakhir, untuk setiap pengurus partai yang bersengketa yang berhak mengikuti pemilukada dan mencalonkan diri, didasarkan pada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap sebelum pencalonan 26-28 Juli 2015.
Atau, putusan yang merujuknya kepada putusan sebelumnya, atau keputusan Kementerian Hukum dan HAM, sebab Kemenkumham adalah pemilik otoritas sebelum ada keputusan hukum yang tetap.
"Jadi nanti merujuknya (sebelum ada keputusan inkracht) ke SK MenkumHAM. Karena tidak ada, instansi lain, yang punya otoritas seperti Menkumham," kata Malik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Riza Patria menyebut keputusan ini dibuat bersama KPU. Karenanya, KPU tidak mungkin menolak PKPU dari Panja Pemilukada ini.
"KPU sangat memahami dan mengerti jadi KPU tidak akan menolaklah. Kami yakin pada PKPU yang telah disepakati Panja. Nanti kami akan menyurati, mengundang KPU dan Kemendagri untuk menindaklanjuti hasil panja," ujarnya.
Selain itu, dengan poin ini, Panja berniat partai untuk melakukan islah menjelang pemilukada. Serta, meminta lembaga hukum, yaitu Mahkamah Agung untuk memutuskan sebelum batas akhir pendaftaran.
"Jadi 12 parpol dapat kesempatan yang sama untuk mengusung peserta pilkada termasuk juga yang berselisih. Kita juga mendorong partai yang berselisih untuk islah, dan meminta MA memutuskan sebelum batas akhir pendaftaran calon," tutur Riza.