Suara.com - Pelaksana tugas Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan akan menerima apapun yang diputuskan DPR terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelaksana tugas pimpinan KPK.
"Soal Perppu Plt (pejabat pelaksana tugas KPK), kami menyerahkan sepenuhnya pada DPR," kata Johan Budi, Jumat (24/4/2015).
Johan Budi mengaku siap menjalankan keputusan Parlemen.
"Saya siap saja melaksanakan keputusan DPR apakah menerima atau menolak Perppu," katanya.
Namun Johan belum mau berkomentar saat disinggung mengenai wacana komite etik KPK. Menurutnya, pembentukan komite etik itu harus dibahas secara mendalam.
"Siapa yang melakukan seleksi, siapa yang akan duduk disitu, jadi soal komite etik permanen saya belum bisa berkomentar," kata Johan.
Sebelumnya, Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyetujui penetapan Perppu Plt Pimpinan KPK yang diterbitkan Presiden Joko Widodo. Seluruh fraksi partai politik setuju, tapi disertai beberapa catatan.
"Kita akan sampaikan hasilnya dalam Rapat Paripurna untuk diambil keputusan tingkat II, sebelum penutupan masa sidang ini," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR.