Suara.com - Sebagian sekolah merencanakan menggugat pihak penyenggara 'Splash After Class', Divine Production. Mereka akan melaporkan pihak EO karena mencatut nama sekolah itu sebagai yang mendukung pesta muda-mudi itu.
Ada 8 sekolah yang mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat (24/4/2015) sore. Mereka dipanggil Komisioner KPAI untuk mengklarifikasi nama sekolah itu yang disebut sebagai pendukung 'Splash After Class' Bikini Party
Kedelapan sekolah itu adalah SMA Al-Kamal, SMA 31, SMA 14, SMA 104, SMA 11 Muhammadiyah, SMA 50, SMA 59, dan SMA 24. Kepala Sekolah SMA 11 Muhammadiyah, Slamet Sutopo membantah sekolahnya terlibat. Slamet akan mencaritahu kemungkinan anak didiknya terlibat.
"Kami tidak ikut dan tidak tahu acara itu. Nama SMA kami dicatut. Tapi kami akan mencaritahu dan bertanya, apakah ada yang melibatkan diri secara individu," kata Slamet.
Slamet menuntut pihak EO meminta maaf dan mengklarifikasi jika SMA-nya tidak melibatkan diri di pesta itu. "Jika tidak kami akan pikirkan ambil langkah gugatan," kata Slamet.
Selain Slamet, pihak SMA 44 Jakarta juga membantah terlibat. Wakil Kesiswaan SMA 44 Jakarta, Siwarto mengatakan akan melakukan investigasi internal mencari tahu kemungkinan anak didiknya ada yang mendaftar.
"Kami juga akan melaporkan EO itu ke polisi, karena pencemaran nama baik. Semua akan kami libatkan dalam proses ini, termasuk orangtua murid," paparnya.
Untuk diketahui bikini party itu diperuntukkan bagi pelajar SMA/SMK di Jakarta dan Bekasi dalam rangka merayakan kelulusan ujian nasional.
Belakangan, penyelenggara acara meminta maaf kepada sejumlah sekolah di Jakarta dan Bekasi, yang namanya tercantum dalam undangan dan beredar di beberapa media sosial.
Penyelenggara juga menjelaskan jika dress code asli dalam acara yang rencananya digelar tanggal 25 April 2015 tersebut adalah Summer Dress, semacam gaun-gaun santai dengan tema Pool Party dan bukan bikini.