Suara.com - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menurut Kalapas Wirogunan Zainal Arifin, saat ini Mary Jane belum masuk ruang isolasi.
"Belum, belum masuk ruang isolasi," ujar Zainal saat dihubungi Antara usai mengawal pemindahan terpidana mati Mary Jane di Cilacap, Jumat (24/4/2015).
Mary Jane, kata Zainal, saat ini telah berada di Lapas Besi, Pulau Nusakambangan. Zainal enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Hanya itu yang bisa saya katakan," kata Zainal yang pernah menjabat Kepala Lapas Permisan, Pulau Nusakambangan.
Mary Jane tiba di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, red), Cilacap, pada Jumat (24/4/2015), pukul 05.02 WIB, setelah dipindahkan dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Proses pemindahan Mary Jane dengan pengawalan anggota Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersenjata lengkap serta sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi DIY.
Sesampainya di Dermaga Wijayapura, kendaraan Barracuda Sat Brimob Polda DIY yang membawa Mary Jane dan beberapa mobil yang ditumpangi anggota Brimob dan sejumlah pejabat naik ke Kapal Pengayoman IV yang akan menyeberangkan ke Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan.
Karena keterbatasan kapasitas kapal, beberapa mobil ditinggal di halaman dalam Dermaga Wijayapura, Cilacap. Kapal Pengayoman IV diberangkatkan dari Dermaga Wijayapura menuju Dermaga Sodong pada pukul 05.17 WIB.
Dengan masuknya Mary Jane di Nusakambangan, berarti seluruh terpidana mati yang akan segera dieksekusi Kejaksaan Agung telah berada di "pulau penjara" itu.
Kejagung telah merilis 10 terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi. Mereka adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). Namun hingga saat ini belum diketahui kapan eksekusi mati itu bakal dilaksanakan.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin mengharapkan pemindahan Mary Jane dilaksanakan mendekati waktu pelaksanaan eksekusi. Hal ini mengingat lapas di Nusakambangan tidak memiliki blok khusus wanita sehingga riskan jika terlalu lama berada disana. (Antara)
Kalapas: Mary Jane Belum Masuk Ruang Isolasi
Arif Sodhiq Suara.Com
Jum'at, 24 April 2015 | 15:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
23 November 2024 | 15:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI