Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas pemeriksaan kasus yang menjerat Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem, pemberi suap kepada mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo bakal segera disidangkan.
"WSL yang sudah limpah ke tahap dua (penuntutan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jumat (24/4/2015).
Priharsa mengaku, jika penyidik akan segera merampungkan berkas perkara Suroso dan akan dinaikkan ke tahap penuntutan.
"Perkara SAM dalam waktu dekat juga akan dilimpahkan ke tahap dua," kata dia.
Dia menambahkan, jika persidangan kedua tersangka tersebut akan digelar terpisah. Menurutnya, Willy bakal lebih dulu menjalani sidang perdana ketimbang Suroso.
"Iya, dipisah," kata Priharsa.
KPK sebelumnya telah menetapkan Willy sebagai tersangka pada Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.
Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Sedangkan Suroso Atmo ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).