Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Polisi Budi Waseso, membantah ada intervensi dari Kapolri Jenderal Badroodin Haiti untuk tidak menahan Bambang Widjojanto (BW).
Budi Waseso menegaskan kalau urusan ditahan atau tidaknya tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
"Enggaklah, Kapolri nggak ada hubungannya dengan penegakan hukum, kendalinya itu di sini, hanya kabareskrim. Tapi secara independen dalam pemeriksaan itu adalah penyidik," ungkap Budi yang biasa disapa Buwas ini di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Dia pun menjelaskan, tidak semua tersangka yang diperiksa itu bisa langsung ditahan. Pasalnya, ada banyak pertimbangan untuk menilai apakah seorang ditahan atau tidak, diantaranya seperti kooperatif tidaknya seseorang.
"Jangan semua berpikiran seorang tersangka pasti ditahan, jadi kalau proaktif, sudah menyampaikan apa yang diinginkan penyidik tidak perlu ada penahanan," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam pemeriksaan Kamis kemarin (23/4/2015), Wakil Ketua KPK Nonaktif Bambang Widjojanto tidak jadi ditahan oleh pihak penyidik Polri.
Sebelumnya pengacara BW, Saor Siagian mengungkapkan, kalau penyidik sempat menyerahkan surat penahanan yang belakangan dicabut kembali.