Suara.com - DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna penutupan masa sidang III 2014-2015, Jumat (24/4/2015), mulai pukul 19.30 WIB.
Dalam paripurna nanti juga akan dilakukan pengambilan keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pejabat Pelaksana Tugas Pimpinan KPK.
"Rapat Paripurna nanti malam pukul 19.30 WIB dengan agenda penutupan masa sidang dan pengambilan keputusan Perppu Plt Pimpinan KPK," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Terkait Perppu KPK, Agus mengatakan Komisi III sudah melakukan pembahasan dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Rapat Pleno Komisi III yang berlangsung semalam telah memutuskan untuk membawa hasilnya ke rapat paripurna.
"Komisi III DPR RI akan melaporkan ke rapat paripurna apakah dapat disetujui menjadi undang-undang atau tidak," ujarnya.
Agus menjelaskan apabila DPR RI menyetujui Perppu Plt Pimpinan KPK menjadi UU, Plt Pimpinan KPK dapat langsung menjadi pimpinan hingga Desember 2015.
Setelah masa sidang ditutup, DPR akan memasuki masa reses mulai tanggal (25/4/2015) hingga (17/5/2015) dan rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2014-2015, yaitu Senin (18/5/2015).