Ini Aturan Baru Menkeu Soal Mobil Dinas Pejabat RI

Laban Laisila | Dian Kusumo Hapsari
Ini Aturan Baru Menkeu Soal Mobil Dinas Pejabat RI
Petugas menunjukkan mobil dinas anggota DPRD Kota Depok.[Antara/Indrianto Eko Suwarso]

Menteri dapat dua mobil dinas, kepala kantor wilayah cuma boleh naik motor.

Suara.com - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah menandatangani peraturan yang mengatur tentang ketentuan baru mengenai standar spesifikasi kendaraan dinas aparatur negara.

Spesifikasi kendaraan dinas disesuaikan dengan kepangkatan, yang mengacu pada jenis dan kapasitas mesin di dalam mobil dinas..

Dalam peraturan tersebut, pejabat negara setingkat menteri berhak mendapat fasilitas dua unit mobil dinas berjenis sedan atau Sport Utility Vehicle (SUV) dengan kapasitas mesin 3.500 cc atau 6 silinder.

Fasilitas serupa juga berhak diterima oleh wakil menteri atau pejabat setingkatnya, tetapi jumlah kendaraannya dibatasi hanya satu unit.

Baca Juga: Kemenhan: Mobil Berpelat Dinas yang Hampiri Perempuan Diduga PSK Gunakan Pelat Kloningan

Seperti dilansir dari situs resmi sekertariat kabinet, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, yang terbit dan berlaku pada 14 April 2015.

Fasilitas ini hanya diperuntukan bagi pejabat negara setingkat eselon IV hingga menteri.

Adapun batas tertinggi dimaksud  sebagaimana terlampir dalam PMK itu sebagai berikut:

Untuk pejabat eselon Ia mendapat fasilitas mobil dinas berjenis sedan 2.500 cc  atau SUV 3.000 cc. Untuk pejabat setingkat di bawahnya, Ib, hanya boleh mendapatkan mobil dinas berjenis sedan dengan kapasitas mesin 2.000 cc.

Semakin rendah tingkat jabatannya, maka semakin rendah pula spesifikasi kendaraan dinas yang boleh ditunggangi pejabat negara. Terendah adalah pejabat eselon IV.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik

Untuk pejabat eselon IV setara kepala kantor wilayah, yang memiliki areal kerja minimal satu kabupaten berhak mendapat mobil dinas jenis multi purpose vehicle (MPV) 2.000 cc untuk bahan bakar bensin atau MPV 2.500 cc untuk diesel.