Suara.com - Sebanyak 11 Federasi Serikat Buruh memprotes perannya dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dicabut pemerintah. Pencabutan itu dilakukan Kementerian Tenaga Kerja pimpinan Hanif Dhakiri.
Serikat buruh yang protes di antaranya dari FSPMI, FSP KEP, KEP SPSI, SPN, LOMENIK, GARTEKS SBSI, ISI, FSP2KI, FPE FARKES, dan KIKES. Mereka tergabung dalam Kelompok Industri All Global Union.
Pengurus Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Chandra Mahlan menjelaskan pencabutan peran Federasi dalam perundingan PKB di sebuah perusahaan itu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 28 Tahun 2014 31 Desember 2014 lalu. Padahal Federasi SP ini membantu Serikat Pekerja perusahaan yang berunding.
"Federasi ini membantu SP dalam berunding. Jadi memberikan tekanan kepada perusahaan," kata Chandra saat berbincang dengan suara.com di Gedung Joeang 45 Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Federasi merupakan gabungan dari serikat pekerja dari banyak perusahaan. Biasanya yang bergabung adalah dari perusahaan sektoral. Khusus Industri All Global Union ini adalah gabungan dari sektor pekerja industri.
Chandra menjelaskan perundingan PKB dengan melibatkan Federasi sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Tahun tahun 2011 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Permenaker itu pun dibatalkan oleh Kemenaker 2014 lalu. Gantinya penerbitan Permenaker No. 28 Tahun 2014. Sementara saat Permenaker No. 28 Tahun 2014 diterbitkan, buruh tidak diajak berunding.
"Ini mengancam perundingan Serikat Pekerja di perusahaan. Karena SP di Industri tidak cukup kuat berunding dengan pengusaha. Permenaker itu harus dicabut," jelas dia.