Suara.com - Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto tidak jadi ditahan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis (23/4/2015).
Ketika keluar dari gedung Bareskrim, Bambang tidak mau memberikan komentar sedikit pun kepada wartawan perihal kasusnya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada para pengacara.
Bambang keluar dari gedung Bareskrim dikawal anggota polisi.
Bambang kemudian masuk ke mobil . Di dalam mobil, ketika ditanya apakah dirinya tadi siap ditahan, dia hanya senyum.
Sebelumnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim dalam kasus dugaan mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Pengacara Bambang, Saor Siagian, mengaku bingung dengan penyidik. Ia tidak tahu alasan penyidik menarik kembali surat penahanan Bambang yang sudah ditandatangani oleh Bambang dan penyidik.
"Memang sempat diserahkan untuk ditandatangani penahanan, kami tidak tahu apa penyebabnya kemudian penyidik menarik kembali, mengapa saudara BW tidak jadi ditahan," kata Saor di gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta.
Ketika wartawan mendesaknya untuk blak-blakan soal alasan Bambang tak jadi ditahan, Saor meminta wartawan minta penjelasan Kepala Divisi Humas Mabes Polri.
Saor menyesalkan tingkah penyidik Bareskrim. Apalagi sebelumnya sudah diedarkan kabar Bambang akan ditahan. Menurut Saor hal tersebut merupakan tindakan yang lebih dari sebuah ancaman karena sebelum selesai diperiksa sudah ada statement bahwa kliennya akan ditahan.
"Untuk klarifikasi jangan tanya kami, dan kami sangat menyesal, pemeriksaan belum selesai, statement liar sudah beredar di luar, itu menurut kami lebih dari sebuah ancaman," kata Saor dengan nada tinggi.