Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto pada hari ini, Kamis (23/4/2015).
Pengacara Bambang, Saor Siagian, mengaku bingung dengan penyidik. Ia tidak tahu alasan penyidik menarik kembali surat penahanan Bambang yang sudah ditandatangani oleh Bambang dan penyidik.
"Memang sempat diserahkan untuk ditandatangani penahanan, kami tidak tahu apa penyebabnya kemudian penyidik menarik kembali, mengapa saudara BW tidak jadi ditahan," kata Saor di gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta.
Ketika wartawan mendesaknya untuk blak-blakan soal alasan Bambang tak jadi ditahan, Saor meminta wartawan minta penjelasan Kepala Divisi Humas Mabes Polri.
Saor menyesalkan tingkah penyidik Bareskrim. Apalagi sebelumnya sudah diedarkan kabar Bambang akan ditahan. Menurut Saor hal tersebut merupakan tindakan yang lebih dari sebuah ancaman karena sebelum selesai diperiksa sudah ada statement bahwa kliennya akan ditahan.
"Untuk klarifikasi jangan tanya kami, dan kami sangat menyesal, pemeriksaan belum selesai, statement liar sudah beredar di luar, itu menurut kami lebih dari sebuah ancaman," kata Saor dengan nada tinggi.
Bambang Widjojanto memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa. Hal tersebut sebagai sebuah respon Bareskrim atas permintaan Bambang sendiri agar status hukumnya segera pasti.
Seperti diketahui Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri karena diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan tengah di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Penetapan tersangka terhadap Bambang dilakukan ketika KPK menjerat Budi Gunawan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Budi memenangkan sidang praperadilan dan status tersangka dicabut lagi.