Ini 10 Penilaian dan 5 Rekomendasi DPRD Terkait LKPj Gubernur DKI

Kamis, 23 April 2015 | 17:44 WIB
Ini 10 Penilaian dan 5 Rekomendasi DPRD Terkait LKPj Gubernur DKI
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat memaparkan LKPj 2014 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (6/4/2015) lalu. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kini telah membahas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur DKI Jakarta tahun 2014, melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diketahui telah menyampaikan LKPj tahun 2014 pada 6 April 2015 lalu. Terkait itu, dalam Rapat Paripurna kali ini, DPRD DKI menyampaikan 10 penilaian dan lima rekomendasi terhadap LKPj Gubernur.

Ke-10 poin penilaian dan lima rekomendasi itu dibacakan oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. "Berikut hasil pembahasan DPRD DKI atas LKPj anggaran daerah DKI tahun 2014," ujar Pantas.

Berikut 10 poin penilaiannya:

1. Pendapatan tercapai hanya 66,8 persen, atau Rp43,4 triliun lebih dari rencana Rp65 triliun lebih.

2. Belanja yang hanya terealisasi 59,32 persen adalah merupakan belanja terendah ibu kota negara, dan jika belanja terealisasi 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp20 triliun.

3. Di sektor pembiayaan realisasi PMP hanya 43,62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP pada PT KBN, PT Pam Jaya, dan PT Food Station.

4. Kenaikan NJOP yang semena-mena tanpa perhitungan yang matang sangat memberatkan beban rakyat, maka agar dikembalikan seperti tahun 2013.

5. Kenaikan angka kemiskinan dari 371.000 pada tahun 2013 meningkat menjadi 412.000 pada tahun 2014 menunjukkan kegagalan Pemda Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat.

6. Pemberian izin reklamasi pantai oleh Gubernur adalah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai, sehingga izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut.

7. Gubernur DKI Jakarta belum mampu mempertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta yang berperkara di pengadilan.

8. ‎Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan. DPRD minta untuk diaudit.

9. Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 pasal 22 tentang Organisasi Perangkat Daerah berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah.

10. DPRD menilai kinerja Pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk.

Selanjutnya DPRD berkesimpulan bahwa:

Kesatu, Gubernur DKI harus patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan pemerintahan.

Kedua, Gubernur tidak bisa melepaskan tanggung jawab hanya dengan alasan karena baru bertugas dua bulan.

Ketiga, Gubernur diharapkan tidak banyak berwacana dan harus serius bekerja beserta aparatnya sehingga kinerja (lebih maksimal) di tahun-tahun yang akan datang.

Keempat, Gubernur DKI Jakarta harus mempersiapkan ahli hukum yang kuat untuk mempertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta agar tidak terjadi kekalahan beruntun di pengadilan ataupun kehilangan aset daerah.

Kelima, Gubernur harus bersinergi dengan berbagai pihak untuk membangun Jakarta Baru yang lebih baik.

"Hasil pembahasan dewan atas LKPj merupakan ringkasan dari semua urusan yang bersifat strategis. Sedangkan hasil pembahsan dewan selengkapnya akan disampaikan kepada Gubernur sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan DPRD DKI tentang hasil pembahasan DPRD atas LKPj Kepala Daerah Provinsi DKI tahun 2014," jelas Pantas mengakhiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI