Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sudah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap kasus pidana dugaan mengarahkan saksi yang melibatkan tersangka Bambang Widjojanto. Wakil Ketua nonaktif KPK tersebut tidak ditahan, padahal sebelumnya sempat beredar isu Bambang akan langsung ditahan.
"Untuk Pak BW belum ditahan hari ini, namun pemeriksaan sudah selesai," kata Dirtipidesus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Viktor Simanjuntak di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Menurutnya, Bambang tidak ditahan karena penyidik menilai Bambang bersikap kooperatif. Kalau seandainya tidak kooperatif dan ada gejala untuk menghilangkan barang bukti, katanya, Bambang dipastikan ditahan.
"Kalau beliau nggak kooperatif maka ditahan, jadi beliau dinilai kooperatiflah," kata Viktor.
Dengan demikian, berkas perkara pemeriksaan BW akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dinilai kelengkapannya. Rencananya, pada sore hari ini juga akan diserahkan ke kejaksaan.
"Berkas Pak BW akan segera maju, sore ini ke kejaksaan," kata Viktor.
Seperti diketahui Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri karena diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan tengah di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Penetapan tersangka terhadap Bambang dilakukan ketika KPK menjerat Budi Gunawan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Budi memenangkan sidang praperadilan dan status tersangka dicabut lagi.