Suara.com - Sempat beredar kabar kencang dari Mabes Polri, Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto akan ditahan setelah diperiksa, Kamis (23/4/2015). Namun, kabar ini masih dibantah oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin mengatakan penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Itu kan kewenangan penyidik ya, silakan saja. Kita tidak mau berkomentar kalau masuk penyidikan," kata Azis di DPR.
Saat ini, pemeriksaan terhadap Bambang sudah selesai. Tapi, Bambang masih berada di Bareskrim Polri.
Hari ini, Bareskrim kembali memanggil Bambang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaan pertama kepada Bambang setelah ketegangan antara KPK dan Polri reda.
Seperti diketahui, Bambang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015.