Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan persiapan penertiban bangunan yang berdiri di ruang terbuka hijau. Salah satu daerah yang akan ditertibkan di Tebet, Jakarta Selatan, khususnya indekos bekas Deudeuh Alfisahrin atau Tata Chubby di Jalan Tebet Utara, 15-C, RT 7/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Apa persiapan Pemerintah Jakarta untuk rencana penertiban?
"Prinsipnya gini, saya sudah tugaskan Wali Kota kalau ada bangunan di jalur hijau itu harus dibongkar apalagi yang ada di jalur-jalur kena saluran air," ujar Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/4/2015).
"Kedua, bisa juga kejadian Jakarta kan emang agak aneh nih, dia emang punya sertifikat di jalur hijau itu di dalam inspeksi sungai, kalau kejadian seperti itu (mendirikan bangunan di RTH) tetap kita harus bayar, bongkar," tambah Ahok.
Selain itu, Ahok juga meminta para ketua RT/RW mendata warga, termasuk rumah kos. Ahok juga mengingatkan para lurah untuk lebih peka terhadap indekos perempuan yang selama ini kerab didatangi tamu lelaki.
"Terus kos-kosan yang ga ada izin ya di tertibkan dan kita harap fungsi RT RW akan jalan, lurah juga harus lebih jelas ada kos-kosan cewek segitu banyak masa kamu gak curiga cewek cantik-cantik keluar masuk kos terus ada laki-laki. Peraturan kos kan jelas, tidak bisa terima tamu lawan jenis di dalam kamar, terus ada jamnya, ini mah udah tahu sama tahu sama minta kos-kosan dirazia," kata Ahok.
Ahok meminta semua tempat yang dijadikan prostitusi ditertibkan.
"Iya semua (akan dirazia), kita pengen makanya saya bilang nanti ini jadi masalah maka kami dorong aja, (ditertibkan)," kata Ahok.