Suara.com - Puluhan mahasiswa menggelar aksi menjelang pembacaan vonis untuk terdakwa pencurian kayu jati milik Perhutani, Asyani (63), di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2015). Mereka mendesak majelis hakim untuk membebaskan Asyani.
Mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu menggelar aksi di depan dan Gedung PN Situbondo.
Sementara di pengadilan tampak lebih ramai dari biasanya. Selain masyarakat umum, pemerhati hukum, juga para wartawan yang menanti babak akhir penyelesaian hukum yang menimpa nenek Asyani dan tiga tersangka lainnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan. Selain itu, Asyani juga dituntut membayar denda Rp500 juta.
Jaksa menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Terdakwa lain yang juga mendapat tuntutan sama atas kasus yang nilai kerugian Perhutani sekitar Rp4 juta itu adalah Ruslan, menantu Asyani yang dinilai membantu mengangkut kayu.
Selain itu, Cipto, tukang mebel tempat menyimpan kayu milik Asyani dan Abdus Salam, sopir yang mengangkut kayu milik Asyani. (Antara)
Demo Mahasiswa di PN Situbondo Tuntut Asyani Dibebaskan
Arif Sodhiq Suara.Com
Kamis, 23 April 2015 | 11:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI