Bambang Widjojanto Berharap Hari Ini Pemeriksaan yang Terakhir

Kamis, 23 April 2015 | 10:38 WIB
Bambang Widjojanto Berharap Hari Ini Pemeriksaan yang Terakhir
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto di Bareskrim, di Jakarta, Selasa (24/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto(BW) berharap pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri yang dijadwalkan hari ini, Kamis (23/4/2015),merupakan pemeriksaan yang terakhir kalinya.

BW, melalui pengacaranya ingin penyidik Polri memastikan status hukumnya saat ini.

Pasalny,  sebelumnya dirinya sudah memberikan dua opsi atau pilihan berupa terhadap status hukum BW yakni menyerahkannya kepada Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) atau melakukan gelar perkara khusus.

"Kami masih tetap seperti pendirian kami sebelumnya,  berharap hari ini, itu sebagai panggilan terakhir untuk memutuskan penghentian penyidikan terhadap BW,"ungkap Dadang saat dihubungi wartawan.

Namun, meskipun begitu dia juga tetap mengantisipasi hal-hal lain yang diluar harapan mereka. Pihaknya pun mengaku siap jika proses penyidikan terus berlanjut.

"Ya tetap harus dihadapi sebagai konsekuensi sikap hormat BW terhadap hukum yang berlaku," tambah Dadang.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengaku  sudah mendengar permintaan BW untuk memastikan status perkara.

Dan untuk itu diapun sudah mengusulkan hal tersebut kepada Kabareskrim, yang dengan cepat menindaklanjutinya.

"Saya ucapkan terima kasih, saya kira itu masukan bagus dan mencerminkan kesadaran hukum yang tinggi," kata Anton di Jakarta, Senin(20/4/2015) lalu.

Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim karena diduga terlibat dalam mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Kesaksian itu terjadi di sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010 saat sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI