Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto (BW) akan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
"Hari ini Pak BW hadir jam 12-an di Bareskrim," kata pengacara Bambang, Dadang Trisasongko melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Menurut Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisu Budi Waseso, pemanggilan Bambang kali ini untuk melengkapi berkas perkara sehingga kasus tersebut dapat segera diselesaikan.
"Sejak awal kami sudah tawarkan dua opsi penghentian penyidikan atas BW, serahkan ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) atau melalui Gelar Perkara Khusus," tambah Dadang.
Menurut Dadang, pihaknya akan memberikan surat terpisah untuk menagih respon Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk meminta dua opsi penghentian kasus Bambang tersebut.
"Bisa melalui surat terpisah untuk menagih respon Kapolri atau bisa juga dimasukkan sekalian di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jika masih ada BAP. Tapi (pemeriksaan ini) tetap harus dihadapi sebagai konsekuensi sikap hormat BW terhadap hukum yang berlaku, tanpa mengurangi ketidaksetujuan BW terhadap substansinya," jelas Dadang.
Dadang juga berencana untuk meminta BAP yang sudah pernah ditagih ke penyidik Bareskrim Polri tapi belum juga didapatkan.
"(BAP) belum, itu yang mau ditagih juga, termasuk tindak lanjut rekomendasi Komnasham dan Ombudsman," tambah Dadang.