Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa kembali tersangka kasus keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi Bambang Widjojanto (BW) hari ini, Kamis (23/4/2015).
Bambang diperiksa terkait kasus dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Budi Waseso mengatakan, pemeriksaan kali ini dilakukan untuk melengkapi keterangan dari BW.
"Untuk meminta keterangan tambahan karena masih ada yang kurang. Keterangan saksi dan barang bukti sudah lengkap, tinggal keterangan tersangka saja yang belum (lengkap)," kata Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2014)
Sementara itu untuk kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad, menurutnya, akan dilanjutkan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
"Untuk kasus AS, tergantung Polda Sulselbar," katanya.
Budi Waseso menegaskan bahwa berlanjutnya pemeriksaan kasus AS dan BW jangan dikaitkan dengan konflik antarlembaga KPK-Polri.
"Ini sudah tidak ada hubungannya dengan lembaga KPK-Polri," katanya.
Samad ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Belakangan keduanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pimpinan KPK oleh Presiden RI Joko Widodo karena status tersangka oleh Mabes Polri.