"Bahkan Pemprov DKI Jakarta sudah mengucurkan dana Rp30 miliar untuk kegiatan pembongkaran tersebut," kata dia.
Ia menambahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2008 tentang penataan ruang Kabupaten Bogor 2008-2025 menyebutkan Kampung Sukatani, Kecamatan Cisarua berada di dalam kawasan lindung.
"FWI mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor agar tidak setengah hati melakukan penegakan aturan penataan ruang, serta menindaklanjuti dengan upaya pemulihan fungsi ekologi kawasan lindung Puncak bagi daerah hilirnya," kata dia.
Semenatra itu, Ketua Konsorsium Penyelamatan Kawasan Puncak, Dr Ernan Rustiadi menyebutkan penataan kawasan puncak setengah hati.
"Setelah pembongkaran tidak ada kelanjutan, pembongkaran yang dilakukan terkesan tembang pilih, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena vila dibongkar. Jadi penataan kawasan Puncak belum tuntas," katanya. (Antara)