Suara.com - Forest Watch Indonesia (FWI) menemukan sejumlah vila di kawasan Puncak yang telah dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 2013 lalu mulai kembali dibangun oleh pemiliknya.
"Maret 2015, kami menemukan empat dari 27 bangunan vila di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, telah dibangun kembali. Bahkan ada yang sudah selesai pengerjaannya," kata Koodinator FWI Dwi Lesmana, dalam diskusi memperingati Hari Bumi yang diselenggarakan oleh Konsorsium Penyelamatan Kawasan Puncak dengan tema "Pascapembongkaran vila di Puncak" di Bogor, Rabu.
Ia mengatakan kondisi demikian pemerlihatkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyelamatkan kawasan lindung Puncak patut dipertanyakan.
Setelah setengah tahun pembongkaran vila di Puncak dilakukan, tidak terlihat upaya tindak lanjut terkait pemulihan kawasan konservasi tersebut.
"Bahkan terkesan tidak ada pengawasan pascapembongkaran bangunan," katanya.
Seperti diketahui akhir 2013 lalu Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rachmat Yasin gencar melakukan pembongkaran vila di kawasan Puncak sebagai upaya memulihkan wilayah tersebut sebagai resapan air untuk mencegah banjir di DKI Jakarta.
"Bupati Rachmat Yasin kala itu pernah berkata, pembongkaran bertujuan mengembalikan fungsi lahan sebagai kawasan konservasi, sehingga tidak boleh ada bangunan apapun," kata Dwi.
Namun, lanjut Dwi, kenyataan saat ini sejumlah vila tampak sudah terbangun kembali di atas kawasan lindung tersebut.
Menurutnya, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, serta Dinas Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor tidak serius melakukan pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan bangunan liar di kawasan lindung tersebut.
Padahal lanjut dia, tercatat sebanyak 239 vila di Kecamatan Megamendung dan Cisarua telah dibongkar hingga akhir 2013 lalu. Pembongkaran tersebut menelan biaya puluhan miliar.