JK Akui Tak Tahu Soal Penunjukkan BG Jadi Wakapolri

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 22 April 2015 | 22:49 WIB
JK Akui Tak Tahu Soal Penunjukkan BG Jadi Wakapolri
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengaku tidak keberatan dengan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Wakil Kepala Kepolisian RI.

Hal tersebut disampaikan usai menggelar pertemuan bilateral dengan sejumlah negara di sela acara peringatan ke-60 tahun Konferensi Asia Afrika (KAA) di Jakarta Convention Center, Rabu (22/4/2015).

"Waktu itu kan BG ditunda (dilantik jadi Kapolri) karena penetapan tersangka oleh KPK. Tetapi kan oleh pengadilan itu dinyatakan tidak sah, maka otomatis BG tidak punya masalah hukum," kata Kalla.

Dengan lepasnya status tersangka itu, kata Kalla, maka Budi Gunawan berhak untuk dipilih.

"Jadi dia orang yang bebas dan punya hak untuk dipilih," ujar Kalla.

Meskipun begitu, Kalla mengaku tidak banyak mengetahui terkait penunjukan Budi Gunawan sebagai Wakapolri.

"Saya tidak tahu soal itu karena sibuk di sini (KAA). Saya tidak memahami detailnya. Pasti Kapolri sudah membicarakan ini ke Presiden (Joko Widodo)," kata Kalla.

Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG), resmi menjadi wakil kepala Kepolisian Indonesia, dalam upacara pelantikan tertutup di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, nama BG yang merupakan bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri sempat menjadi perdebatan panjang saat diajukan sebagai satu-satunya calon kepala Kepolisian Indonesia menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Namun, sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI