Edi "@Triomacan2000" Divonis 1,5 Tahun Penjara

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 22 April 2015 | 21:03 WIB
Edi "@Triomacan2000" Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sidang Perdana Trio Macan. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain laporan Ari Prabowo, ketiga terdakwa itu menjalani sidang kasus pemerasan terhadap rekanan PT Telkom yakni pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 junto Padal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI