Edi "@Triomacan2000" Divonis 1,5 Tahun Penjara

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 22 April 2015 | 21:03 WIB
Edi "@Triomacan2000" Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sidang Perdana Trio Macan. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum terdakwa yang juga salah satu admin akun twitter "@triomacan2000" Edi Syahputra 1,5 tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT Telkom Arif Prabowo.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan penadahan secara bersama," kata Ketua Majelis Hakim Suyadi saat sidang vonis terdakwa Edi Syahputra di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2015).

Suyadi memerintahkan penahanan terhadap terdakwa dan mengembalikan barang bukti berupa telepon selular dan uang Rp49 juta kepada yang berhak, serta membebankan biaya perkara Rp5.000.

Terkait vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azi menyatakan masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.

Azi berharap vonis majelis hakim tidak terlalu jauh dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa yakni dua tahun enam bulan penjara.

Hakim menyebutkan hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui menyesal dan berlaku baik selama sidang.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan orang lain.

Sementara itu, pengacara Edi, Haris Aritonang mengatakan masih menunggu kepastian terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak.

Haris juga menganggap hakim mengabaikan tuduhan pemerasan karena tidak terbukti, namun terdakwa diyakini terkait penadahan.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap Edi, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo pada 23 Oktober 2015.

REKOMENDASI

TERKINI