Suara.com - Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan bertemu dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal di kantor BKPM di Jakarta, Rabu (22/4/2015) siang, untuk membahas perizinan PT PBR terkait dengan dugaan perbudakan di Benjina, Maluku.
"Sebagai respon dari surat yang KKP layangkan, BKPM akan berkoordinasi dengan KKP," kata Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut dia pertemuan yang bakal digelar di kantor BKPM akan membahas terkait dengan rencana pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan yang dimiliki PBR.
Sekjen KKP memaparkan bila surat izin usaha dari BKPM dicabut maka seluruh aktivitas usaha perikanan yang dimiliki PBR juga akan dibekukan.
Sjarief mengungkapkan sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2014, telah dilakukan proses verifikasi kapal eks asing, dan sejak dilakukan proses tersebut ditemukan sejumlah ketidakpatuhan PBR.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia meminta aparat dan lembaga pemerintah mendalami laporan Badan Pemeriksa Keuangan soal kasus dugaan perbudakan di Benjina.
"Untuk membantu proses penuntasan kasus Benjina, kami menyarankan kepada pemerintah mendalami laporan BPK," kata Ketua KNTI M Riza Damanik, Selasa (21/4/2015).
Ia memaparkan berdasarkan Laporan BPK 2010 diketahui dua hal. Pertama, pemeriksaan atas database perizinan pada Direktorat Pelayanan Usaha Perikanan periode 19 Mei 2009 sampai dengan akhir September 2009, terdapat 98 Izin Usaha Penangkapan yang menggunakan tenaga kerja asing melebihi ketentuan maksimum sebesar 50 persen dari keseluruhan awak kapal pada tahun pertama, termasuk di dalamnya PT PBR (perusahaan yang terkait dengan kasus Benjina).
Kedua, lanjut Riza, meski ada pelanggaran penggunaan ABK asing, KKP tetap mengeluarkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kepada PBR.
Ketua Umum KNTI menyarankan setelah mendalami laporan BPK, kemudian diteruskan dengan mendalami keterangan dari Direktur Pelayanan Usaha Perikanan, Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan, dan Dirjen Perikanan Tangkap di lingkungan KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dugaan perbudakan tenaga kerja asing di Benjina merupakan fenomena puncak gunung es karena diduga terjadi pula di beberapa tempat lainnya.
"Kasus perbudakan yang terjadi di Benjina hanyalah topping (puncak) dari sebuah gunung es yang sangat tinggi," kata Susi Pudjiastuti pada pidato di Kementerian Kelautan dan Perikana, kemarin.
Menurut dia, apa yang terjadi dengan warga negara Myanmar, Thailand, Laos, dan Kamboja di Benjina adalah hal yang sama yang terjadi pada nelayan dan ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing. (Antara)