Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengisyaratkan smenghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan (BG).
Penjelasan Budi Waseso itu menyusul kabar BG yang telah ditunjuk Wanjakti menjadi Wakapolri.
Budi Waseso mengungkapkan, penghentian kasus BG dilakukan setelah Kejaksaan Agung melimpahkan kasusnya dan berkaca pada putusan praperadilan.
"Kejagung sudah memberikan berkas tersebut karena berdasarkan penelitian dan menurut mereka berkas tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Saya harus melakukan penelitian terhadap berkas tersebut, oleh karena itu saya buat tim untuk menelaah, dan sekarang sudah dinilai oleh tim dari Bareskrim," ungkap Budi di Bareskrim Mabes Polri, Rabu(22/4/2015).
Budi Waseso juga mengatakan, berdasarkan keterangan saksi ahli, berkas yang berasal dari KPK tersebut masih berupa berkas penyelidikan dan belum pantas untuk menetapkan Mantan Ajudan Presiden Keempat tersebut sebagai tersangka.
Bahkan menurut saksi ahli, kata Budi Waseso, berkas tersebut tidak layak disebut sebagai berkas.
"Berdasarkan kesaksian saksi ahli yang sudah hadir, berkas tersebut tidak layak disebut berkas," tambahnya.
Namun, agar tidak ada pihak yang menaruh curiga kepada pihak kepolisian, pada saat gelar perkaranya nanti, pihak KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan diundang.
"Namun, untuk lebih fair-nya, rencana kami akan menggelar dan membuka berkas tersebut secara terbuka dan kita akan hadirkan KPK, PPATK,"tutupnya.