Polri Kembali Geledah Perusahaan Terkait Kasus UPS

Rabu, 22 April 2015 | 12:11 WIB
Polri Kembali Geledah Perusahaan Terkait Kasus UPS
Garis Polisi [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri kembali menggeledah perusahaan yang diduga terdapat barang bukti dalam kasus dugaan korupsi alat uninterruptible power supply. Hari ini, Rabu (22/4/2015), Bareskrim menggeledah PT. Duta Cipta Artha di Surabaya, Jawa Timur.

"Terkait sidik UPS Dittipikor Bareskrim geledah PT. Duta Cipta Artha di Ruko Graha Indah B-02, Jalan Gayung Kebonsari Surabaya," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus.

Sebelumnya, Direktorat Tipikor sudah menggeledah lima lokasi berkaitan dengan alat UPS, yaitu kantor PT. Ofistarindo, kediaman Harilaw (distributor UPS), kantor Sarpras Sudin Menengah Jakarta Barat, rumah tersangka Alex Usman, serta kantor Istana Multimedia.

Namun, masih banyak lokasi lain yang belum digeledah polisi. Sebab, dua tersangka kasus UPS, Alex Usman dan Zaenal Soleman, diduga telah melakukan 27 kali lelang paket proyek pengadaan UPS dari total 49 kali lelang.

Alex Usman berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta. Sementara Zaenal Soleman berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut kepolisian hingga saat ini kasus ini masih dikembangkan dan masih ada kemungkinan akan tersangka baru. Tersangka baru itu, menurut Mabes Polri, kemungkinan bisa berasal dari DPRD DKI Jakarta dan distributor UPS.

Kepolisian memaparkan nantinya pihak yang diduga kuat melakukan kejahatan dalam pengadaan ini akan disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI