Presiden Prancis Diminta Bebaskan Serge dari Hukuman Mati

Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 22 April 2015 | 09:42 WIB
Presiden Prancis Diminta Bebaskan Serge dari Hukuman Mati
Sidang PK Terpidana Mati
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga warga negara Prancis yang jadi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, Serge Atlaoui, memohon Presiden Prancis Francois Hollande dan Uni Eropa untuk menyelamatkannya dari eksekusi. Permohonan itu disampaikan keluarga setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) Serge ditolak Mahkamah Agung (MA), hari Selasa (21/4/2015).

"Keluarga kami memohon kepada Presiden Francois Hollande dan Uni Eropa untuk melakukan segala upaya yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan Serge Atlaoui dari regu tembak," kata Andre, saudara lelaki Serge kepada AFP.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Prancis Laurent Fabius mengaku masih berharap Pemerintah Indonesia memberikan pengampunan bagi Serge. Jika eksekusi mati diteruskan, menurut Fabius, akan ada imbasnya bagi hubungan kedua negara.

Serge, yang kini berusia 51 tahun, ditangkap di Jakarta pada tahun 2005 silam di dalam sebuah laboratorium rahasia yang digunakan untuk memproduksi ekstasi. Ia dijatuhi hukuman mati dua tahun setelahnya.

Ayah empat anak itu selalu membantah keterlibatannya dalam kasus barang haram tersebut. Ia bersikeras dirinya hanya memasang mesin industri di pabrik yang semula ia kira sebagai pabrik akrilik. (CNA)

REKOMENDASI

TERKINI