Suara.com - Pemerintah Prancis memperingatkan bahwa Indonesia akan menerima konsekuensi apabila melanjutkan pelaksanaan eksekusi terhadap seorang warga negara Prancis yang jadi terpidana mati kasus narkoba.
Peringatan itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Prancis Laurent Fabius, pada hari Selasa (21/4/2015) waktu setempat.
Warga negara Prancis yang dimaksud adalah Serge Atlaoui, satu dari sepuluh terpidana mati narkoba, termasuk dua warga negara Australia yang dikenal dengan julukan Duo Bali Nine. Upaya Peninjauan Kembali (PK) Serge ke Mahkamah Agung (MA) ditolak pada hari Selasa (21/4/2015).
Hakim agung Artidjo Alkotsar sebagai ketua majelis dengan suara bulat menolak PK Serge dan Marthin Anderson alias Belo gembong narkoba asal Ghana yang juga mengajukan PK.
"Kami masih berharap pengampunan (bagi Serge) namun kami tetap bertahan pada keputusan bahwa jika ancaman eksekusi mati ini dilakukan, akan ada konsekuensinya bagi hubungan antara negara ini (Indonesia) dan Prancis," kata Menlu Fabius dalam konferensi pers hari Selasa.
Prancis menjadi negara kesekian yang mendesak agar Indonesia membebaskan terpidana mati narkobanya. Dua pekan lalu, Australia lebih dahulu berupaya membebaskan Duo Bali Nine lewat serangkaian upaya diplomatis. Namun, Indonesia tetap pada pendiriannya untuk melangsungkan eksekusi mati. (Reuters)