Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui kalau pemerintah kesulitan menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia. Namun demikian, dia berjanji untuk mencari cara terbaik untuk menyelesaikan kasus HAM berat itu.
Menurutnya, ada dua cara untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM berat yakni dengaan cara yudisial dan non yudisial.
"Yudisial tentunya membawa perkaranya ke pengadilan bagi perkara pelanggaran HAM berat yang masih mudah ditemukan bukti dan saksi serta pelakunya," kata HM Prasetyo usai melakukan rapat tertutup di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).
Jaksa Agung mengatakan, pemerintah cukup sulit untuk menempuh cara Yudisial. Pasalnya, dia melihat peristiwa pelanggaran HAM sudah puluhan tahun terjadi yang menyulitkan pemerintah untuk menemukan bukti dan saksi.
"Sementara perkara cukup lama, bahkan kejadiannya mendekati 16 dan 50 tahun, tentunya sangat sulit bagi kita untuk menemukan bukti saksi bahkan tersangka," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Polri, Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Komnas HAM menggelar rapat tertutup untuk membahas kasus pelanggaran HAM berat.
Badan Intelijen Negara (BIN) mengklaim siap membantu pemerintah mengungkap nama-nama pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat.
"Kita akan membantu semaksimal kita (BIN) nanti," kata Kepala BIN Marciano Norman di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (21/4/2015).