Mursi Divonis 20 Tahun Penjara

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 21 April 2015 | 18:20 WIB
Mursi Divonis 20 Tahun Penjara
Mantan Presiden Mesir Mohamed Mursi saat duduk di balik jeruji di salah satu persidangan di pinggiran Kairo, 29 Desember 2014 lalu. [Reuters/Asmaa Waguih/file]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan di Mesir, pada Selasa (21/4/2015), menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Muhamad Mursi, presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis tetapi digulingkan oleh militer pada 2013 silam.

Mursi dinyatakan bersalah atas dakwaan memerintahkan penangkapan dan penyiksaan terhadap demonstran yang menentang dirinya pada 2012. Ketika itu dia memang masih menjabat sebagai presiden.

Adapun jaksa juga menuntut Mursi dan 14 orang lainnya juga menghasut demonstran untuk membunuh satu wartawan dan dua aktivis penentang pemerintah dalam demonstrasi di luar Istana Kepresidenan pada Desember 2012.

Mursi sendiri terpilih sebagai presiden dalam pemilihan umum setelah revolusi yang menggulingkan diktator Hosni Mubarak pada 2011. Dia sendiri hanya memerintah selama setahun karena digulingkan oleh militer di bawah pimpinan Jenderal Abdul Fatah al-Sisi, yang belakangan terpilih sebagai presiden dalam pemilu 2014.

Sejak digulingkan Mursi, yang berasal dari kelompok Ikhwanul Muslimin, sendiri ditahan. Organisasinya juga dilarang di Mesir dan menjadi target operasi pihak keamanan. Ratusan pendukungnya tewas dan ribuan lainnya dipenjara.

Menanggapi putusan itu pengacara Mursi mengatakan akan banding. Sementara bagi para aktivis vonis atas Mursi belum memuasakan.

"Ini kejutan... kami berharap dia diputuskan bersalah dalam dakwaan pembunuhan," kata Ramy Ghanem, pengacara seorang aktivis anti-Mursi, "Tetapi vonis ini juga tidak buruk. Kami berharap dia dipenjara seumur hidup, tetapi 20 tahun juga tak jauh berbeda."

Di Mesir, hukuman seumur hidup berarti dipenjara 25 tahun.

Sebelumnya pengadilan di Kairo memvonis hukuman mati bagi pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie dan 13 orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam demonstrasi berujung kekerasan yang berlangsung di Mesir pada 2012-2013.

Sementara itu Ikhwanul Muslimin mengajak para pendukungnya untuk menggelar demonstrasi pada Selasa.

"Pemimpin kudeta memanfaatkan pengadilan," bunyi pernyataan resmi Ikhwanul Muslimin terhadap vonis Mursi.

Organisasi itu mengatakan bahwa "Sisi menggunakan pengadilan sebagai senjata untuk melawan kehendak rakyat, demokrasi, dan revolusi yang sah, yang terwujud dalam diri Presiden Muhamad Mursi." (CNA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI