Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan rapat tertutup di Kejaksaan Agung membahas mengenai sejumlah kasus pelanggaran berat masa lalu.
"Berbicara mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM," kata Tedjo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).
Menurutnya, sudah ada kesepakatan bersama untuk menyelesaikan kasus-kasis pelanggaran HAM berat tersebut.
"Sudah ada kesepakatan antar kita untuk menyelesaikan itu, setelah ini kami akan melaporkan apa yang kami kerjakan, selanjutnya kami akan menindaklanjuti kasus itu semaksimal mungkin," kata dia.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan jika beberapa kasus besar HAM berat itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
"Kita kan punya masalah masa lalu dugaan pelanggaran HAM, itu semua bersumber dari penyelidikan Komnas HAM, Talang Sari, Wamena Wasior, Penghilangan paksa orang, petrus (penembakan misterius), G30S/PKI, dan kerusuhan Mei 98," kata dia.
Untuk menyelesaikan kasus HAM itu, pemerintah, kata dia akan membentuk tim rekonsiliasi gabungan dari beberapa unsur yakni Komnas HAM, Kejaksaan, Polri/TNI dan masyarakat.
"Kami melihat bahwa kasus itu begitu lambat diselidiki dan harus diakhiri, supaya tidak menjadi warisan bagi generasi selanjutnya," katanya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona Laoly, Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti, Menko Polhukam, Tedjo Edy Purjiatno, Komnas HAM, Nurkholis, Kejaksaan Agung, AM Prasetyo, dan Badan Intelijen Nasional, Marsiano Norman.