Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, enggan menanggapi soal penetapan politikus PDI Perjuangan (PDIP), Adriansyah, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia malah meminta wartawan untuk mengonfirmasi soal kasus yang menjerat Adriansyah tersebut ke PDIP.
"Tanya ke PDIP (soal Adriansyah)," ungkap Puan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Lebih jauh, Puan mengaku jika dirinya sudah tak terlibat aktif dalam kepengurusan internal partai, lantaran saat ini dirinya menjabat sebagai Menko. Posisi Puan sebagai salah satu Ketua DPP PDIP diketahui memang telah dinonaktifkan sejak dilantik oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Saya kan Menko PMK sekarang (bukan pengurus PDIP). Sudah ya," ujar Puan singkat.
Diketahui, KPK sebelumnya telah resmi menetapkan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Adriansyah, bersama Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat, sebagai tersangka. Keduanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, bersama anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agung Krisdiyanto, pada Kamis (9/4) malam lalu.
Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sementara Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Soal Kasus Adriansyah, Puan: Tanya ke PDIP
Selasa, 21 April 2015 | 15:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pramono Akan ke Kebagusan, Sarapan Bareng hingga Dampingi Megawati Nyoblos untuk Pilkada Jakarta
27 November 2024 | 10:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI