Suara.com - Dewan Fatwa Nasional Malaysia mengeluarkan fatwa yang isinya melarang warga Muslim untuk bergabung atau mendukung kelompok ISIS.
"Warga Muslim dilarang untuk bergabung, mendukung, atau membantu ISIS," kata Ketua Dewan Fatwa Nasional Tan Sri Prof. Abdul Shukor Husin setelah memimpin konferensi khusus Dewan Fatwa di Putrajaya, Malaysia, Senin (20/4/2015).
Abdul mengatakan, Dewan Fatwa Nasional tahun lalu mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa panggilan berjihad yang dikumandangkan ISIS tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Sebelumnya, parlemen Malaysia mengesahkan rancangan undang-undang (UU) anti-terorisme baru pada hari Selasa (7/4/2015). Dengan "undang-undang baru beraroma lama" tersebut, terduga terorisme dapat ditahan tanpa menjalani persidangan terlebih dahulu.