MK Tolak Permohonan Pengujian UU KUHAP

Tomi Tresnady Suara.Com
Selasa, 21 April 2015 | 04:07 WIB
MK Tolak Permohonan Pengujian UU KUHAP
Sidang putusan perkara perselisihan hasil pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi , Jakarta, Kamis (21/8/2014). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon atas Pengujian Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).

"Menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (20/4/2015).

Adapun perkara nomor 17/ PUU-XIII/2015 tersebut diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Mahkamah berpendapat bahwa pasal yang mengatur pelaksanaan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap meskipun terhadap putusan tersebut terdapat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"Bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukun tetap harus dilaksanakan," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan pendapat Mahkamah.

Dengan demikian ada atau tidaknya adanya permohonan PK, tidak menghalangi pelaksanaan putusan tersebut demi kepastian hukum yang adil.

"Asas tersebut justru mengimplementasikan salah satu prinsip negara hukum," kata Suhartoyo. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI