Suara.com - Fraksi Golkar melakukan rotasi sejumlah anggota Komisi di DPR. Penempatan Fraksi ini sudah ditetapkan oleh Ketua DPR RI dengan No.87/PIMP/III/2014-2015 tertanggal 16 April 2015.
Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, dengan adanya surat ini, sesuai tata tertib dan UU MD3, pimpinan rapat komisi dapat meminta bantuan keamanan atau pengamanan dalam (Pamdal) untuk mengeluarkan anggota yang mengganggu jalannya rapat.
"Jadi, jika ada anggota DPR yang sudah dirotasi masih membandel dan mengganggu jalannya rapat di komisi-komisi maupun di alat kelengkapan dewan (AKD), pimpinan rapat dapat dimintakan bantuan Pamdal utk mengeluarkan yang bersangkutan," tutur Bambang di DPR, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Sementara, loyalis Golkar versi Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono, Agun Gunandjar, mengatakan tidak menerima dengan rotasi ini.
Dia menganggap, surat ini berpotensial sanksi administrasi, pidana dan sanksi organisasi partai.
Menurutnya, dengan mematuhi SK ini sama saja dengan pembentukan partai yang oligarkis.
"Saya tidak akan pernah mau mematuhi SK lucu-lucuan, di mana DPP-nya baik Riau maupun Bali sudah habis kontraknya urus partai, kembali saja urus rumah asalnya, banyak sekali PR (pekerjaan) nya di luar partai,” tegas Agun.