Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua belas orang saksi hari ini, Senin (20/4/2015), terkait kasus dugaan korupsi dana haji dengan tersangka Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA).
Kedua belas orang tersebut merupakan pihak swasta, yang diduga berkaitan denga proses penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
"Ada dua belas orang, mereka jadi saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Adapun kedua belas orang dari pihak swasta tersebut adalah Wahyu Suryanto Suroto, Undang Sahroni, Santy Kartika Dewi, Hendra Swardana Kardjan, Dedy Prasetyo Sunarno, Edi Kadafi, Mawardi Adami bin Mohamad, Sayed Ahmad Karyadi, Syarif Afiat Salim Raya, Syahrir Irwan Syam, Nasrul Fuad Abdullah, dan Wahyu Suryanto Suroto.
Seperti diketahui, KPK sudah menahan Suryadharma di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur selama 20 hari.
Dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Modus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Berdasarkan hasil penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji.
KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang secara gratis ikut dalam rombongan haji.